Purbaya Belum Tahu Rencana Jalan Tol Kena Tarif PPN: Nanti Saya Beresin Deh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 12:55
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol

Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui secara rinci usulan tersebut yang muncul dari jajaran di kementeriannya.

Purbaya menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan seharusnya melalui kajian yang matang, termasuk oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terlebih dahulu.

"Kalau saya nggak tahu (wacana pajak jalan tol), kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada apa belum,” ucap Purbaya di Ayana MidPlaza, Jakarta, Rabu 22 April 2026.

Baca juga: Purbaya: Restrukturisasi Proyek Kereta Cepat Rampung, Tinggal Diumumkan

Purbaya juga menyinggung munculnya berbagai isu terkait penambahan pajak di sejumlah sektor yang belakangan beredar, namun belum sempat ia pelajari secara menyeluruh.

“Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa, penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” lanjutnya.

Sebelumnya,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta rencana pemberlakuan PPN terhadap jalan tol dibatalkan. 

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, meminta rencana tersebut ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) masih berlangsung.

"Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik," ujar Huda.

Baca juga: Purbaya Klaim S&P Jamin Rating Utang RI Aman Sampai 2028

Huda menilai rencana tersebut sama saja menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Menurut dia, publik harus membayar dua kali untuk aset yang semestinya menjadi milik bersama.

"Meski tarif jalan tol pada dasarnya adalah retribusi (imbalan langsung atas jasa penggunaan infrastruktur), bukan pajak, tetapi selama masa konsesi, publik membayar tarif tol untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola tol," papar politisi PKB ini.

x|close