Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram.
Penindakan terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 13 Agustus 2026, terhadap dua Warga Negara (WN) Tiongkok.
Petugas mengamankan 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram. Berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas tersebut bernilai sekitar Rp60 miliar.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Selasa 18 Agustus 2026.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Level Rp2,69 Juta per Gram
Terkait kronologinya, penindakan ini bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya.
Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.
Dari hasil analisis yang dilakukan, Petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial ZC dan ZL. Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
Baca juga: Purbaya Tambahan Anggaran Bea Cukai Rp1 Miliar Lebih: Supaya Lebih Banyak Tangkap Penyelundupan
Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda. Pertama, ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar.
Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin. Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui pembawaan emas oleh ZC diduga melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Selain itu, diduga serah terima barang antara ZC dengan oknum petugas bandara terjadi di area toilet, sebelum kemudian emas ditempatkan di koper kabin yang dibawa oleh ZC.
Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas tersebut dengan cara ditempelkan pada tubuh (body strapping).
Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa.
Djaka menjelaskan, dari kedua penumpang tersebut, seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.
Baca juga: Bea Cukai Diberi Waktu Berbenah hingga September 2026, Ini Kata Dirjen Djaka
Ia juga menjelaskan bahwa penindakan ini terjadi pada menit-menit akhir, yakni pukul 23.36 dan 23.48 WIB, atau hanya 2 hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat pada pukul 23.50 WIB.
“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara terhadap oknum petugas bandara yang diduga terlibat dalam rangkaian penyelundupan emas, kini masih dilakukan pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka.
Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Djaka mengatakan, dari rangkaian penindakan ini, petugas menemukan beragam modus pembawaan emas secara ilegal, mulai dari penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan terus berkembang.
“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan,” tandasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama