Ntvnews.id , Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital
Pertemuan ini dijadwalkan menyusul munculnya label rating IGRS pada sejumlah gim di platform Steam yang menjadi perhatian publik, khususnya pengguna media sosial.
"Jadi, besok kita akan Zoom meeting. Mungkin ada nanti klarifikasi dari pihak Steam buat menjelaskan permasalahan di sisi mereka," kata Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.
Sonny menjelaskan bahwa saat ini Steam masih berada dalam tahap uji coba penerapan sistem rating IGRS. Namun, platform tersebut langsung menampilkan label rating pada gim tanpa melalui proses verifikasi dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa label IGRS yang sempat muncul di Steam merupakan hasil penilaian mandiri yang belum mendapat pengesahan resmi dari Kemkomdigi.
Baca Juga: Kemkomdigi: Label IGRS di Steam Muncul Akibat Miskomunikasi Internal
Menurutnya, kejadian ini terjadi akibat adanya miskomunikasi internal terkait mekanisme penerapan sistem klasifikasi tersebut.
Sonny menambahkan bahwa daftar resmi rating gim hanya dapat diakses melalui situs resmi IGRS yang dikelola pemerintah.
Selain itu, hingga kini Steam dan Kemkomdigi belum memiliki nota kesepahaman (MoU) maupun integrasi sistem terkait penerapan IGRS.
"Kita baru mau ketemu itu bulan Mei sebenarnya untuk proses MoU-nya (nota kesepahaman). Baru dari MoU API akan dihubungkan (sistemnya)," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Steam telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Saat ini, label IGRS yang sempat ditampilkan sudah dicabut dan platform kembali menggunakan sistem rating internasional.
Kemkomdigi menargetkan seluruh proses persiapan implementasi IGRS, termasuk integrasi dengan platform distribusi gim, dapat selesai pada Juni 2026.
Sebagai informasi, IGRS merupakan sistem klasifikasi usia untuk permainan video di Indonesia yang bertujuan melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai, sekaligus membantu orang tua dalam memilih gim yang tepat.
Kategori usia dalam IGRS meliputi 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Meskipun merujuk pada standar internasional, pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih konservatif sesuai dengan norma dan budaya di Indonesia.
Baca Juga: Meta Minta Penjadwalan Ulang Pertemuan dengan Kemkomdigi Bahas PP Tunas
"Umpamanya ada pakaian terbuka, kalau di luar negeri mungkin (rating) 15 tahun, di Indonesia itu 18," kata Sonny.
"Contohnya ada alkohol, ada pengguna narkoba, di Indonesia 18 (tahun) sedangkan di Eropa itu 15. Jadi perbedaannya itu cuma 2 tahun, Indonesia itu lebih konservatif," ia menambahkan.
Sonny juga menegaskan bahwa gim yang mengandung unsur pornografi terbuka dan perjudian tidak diperbolehkan beredar di Indonesia.
"Kalau mengandung pornografi yang terbuka, terus judi, ada cash out, itu kan tidak layak untuk di-rating. Jadi tidak boleh beredar di sini. Itu sama kayak kita pemblokiran pada umumnya," kata Sonny.
Selain itu, pemerintah juga berencana bergabung dengan International Age Rating Coalition (IARC) untuk mempermudah pengembang gim dalam negeri memasarkan produknya ke pasar internasional tanpa harus melalui proses sertifikasi ulang.
(Sumber: Antara)
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)