Ntvnews.id , Jakarta - PT TASPEN (Persero) menghadirkan kemudahan bagi para pensiunan dalam mengakses dokumen perpajakan melalui layanan digital. Inovasi ini memungkinkan peserta mengunduh bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Sekretaris Perusahaan TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa fasilitas ini bertujuan mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih praktis dan efisien.
“TASPEN berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah berdasarkan undang-undang, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi wujud kontribusi dalam pembangunan,” ujar Henra.
Baca Juga: TASPEN Catat Rekor Penyaluran THR Pensiun 2026, Sudah Cair 97 Persen
Ia menjelaskan bahwa peserta kini dapat mengakses mengunduh dan bukti potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui platform digital TASPEN. Dengan kemudahan tersebut, proses pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Selain layanan digital, TASPEN tetap menyediakan akses melalui kantor cabang bagi peserta yang memerlukan bantuan langsung, dengan syarat membawa identitas diri. Dokumen perpajakan tersebut juga dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, tergantung ketersediaan data pada akun masing-masing peserta.
Untuk mengunduh secara mandiri, peserta dapat memanfaatkan layanan TASPEN One Hour Online Service (TOOS) dengan masuk menggunakan nomor peserta atau Nomor Induk Pegawai serta kata sandi. Setelah itu, peserta dapat memilih menu bukti potong pajak pensiun dan mencetak dokumen dalam format PDF.
Baca Juga: TASPEN Berangkatkan 1.400 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026
Perusahaan menegaskan akan terus mengembangkan layanan digital guna mempermudah akses bagi seluruh peserta, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan.
Bagi peserta yang mengalami kendala dalam proses penggunaan layanan, TASPEN menyediakan bantuan melalui call center resmi maupun kantor cabang terdekat.
Selain itu, peserta juga diimbau untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari informasi yang tidak valid.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi poster penjelasan pengunduhan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari TASPEN ANTARA/HO. (Antara)