Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 8,8 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
"Untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.874.904 SPT ," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Maret 2026.
Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 dan orang pribadi non karyawan tercatat 863.272.
Baca juga: 8,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 22 Maret 2026
Baca juga: 8,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 17 Maret 2026
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 183.583 dan tercatat 138 mata uang dolar AS .
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.549 SPT badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 24 Maret 2026 tercatat mencapai 16.723.354 akun.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 15.677.209 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 955.508 akun.
Aktivasi juga dilakukan oleh 90.411 instansi pemerintah serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. (Istimewa)