Lindungi Anak di Dunia Digital, X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2026, 08:30
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 4 Februari 2026. ANTARA/Farhan Arda Nugraha/aa. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 4 Februari 2026. ANTARA/Farhan Arda Nugraha/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Platform media sosial X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen platform global dalam mematuhi regulasi nasional sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Baca Juga: Seskab Teddy Ajak Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas Demi Perlindungan Anak di Ruang Digital

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 17 Maret 2026.

Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, pihak X menyatakan komitmennya untuk menjalankan ketentuan PP Tunas.

Khususnya terkait pembatasan akses layanan media sosial berisiko tinggi yang hanya diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.

Tidak hanya menetapkan batas usia, X juga berencana mengambil langkah lanjutan berupa penertiban akun.

Mulai 27 Maret 2026, platform tersebut akan melakukan identifikasi hingga penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum.

Baca Juga: Kemkomdigi: Draf Perpres AI Telah Rampung, Ditargetkan Terbit Awal 2026

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujar Alexander.

Pemerintah melalui Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya agar segera merespons kebijakan ini dan mengambil langkah konkret dalam mendukung implementasi PP Tunas.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ucap Alexander.

(Sumber: Antara)

x|close