Cloudflare Datangi Komdigi, Bahas Pendaftaran PSE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 23:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Tampilan situs web Cloudflare. ANTARA/Anton Santoso/am. Ilustrasi - Tampilan situs web Cloudflare. ANTARA/Anton Santoso/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) menerima audiensi daring bersama perwakilan Cloudflare untuk membahas pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Menurut keterangan Kemkomdigi, pertemuan daring itu membahas dua hal utama, yakni kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta penguatan kerja sama moderasi konten, khususnya terkait konten yang melanggar peraturan di Indonesia.

Cloudflare disebut bersikap kooperatif dan menunjukkan respons positif dalam mempelajari kewajiban pendaftaran PSE. Perusahaan juga bersedia menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Kemkomdigi untuk mendukung moderasi konten.

Baca Juga: Kemkomdigi: Cloudflare Banyak Digunakan Situs Judi Online

Meskipun Cloudflare memiliki keterbatasan untuk tidak melakukan kurasi konten secara langsung, Kemkomdigi menilai penyediaan kanal pelaporan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas pemerintah Indonesia dalam menjaga ruang digital.

Kementerian menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare sebagai PSE lingkup privat.

Baca Juga: Cloudflare Ungkap Penyebab Gangguan yang Lumpuhkan Banyak Situs Internet Semalam

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” ujar Alexander.

Dia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Alexander.

Cloudflare menjadi salah satu dari 25 PSE lingkup privat yang menerima pemberitahuan resmi terkait kewajiban pendaftaran PSE.

(Sumber: Antara) 

x|close