Kemkomdigi: Cloudflare Banyak Digunakan Situs Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 10:34
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Muhammad Rizki) Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/Muhammad Rizki) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat bahwa sebagian besar situs perjudian daring atau judi online yang ditangani memanfaatkan layanan infrastruktur Cloudflare.

Berdasarkan data sampling 10.000 situs judi online pada 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen menggunakan Cloudflare, termasuk untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran konten.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Alexander menekankan bahwa tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi lebih sulit. Ia juga menyebut bahwa temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online di balik Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. 

Baca Juga: Cloudflare Ungkap Penyebab Gangguan yang Lumpuhkan Banyak Situs Internet Semalam

Kemkomdigi telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta komitmen agar segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Alexander.

Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Baca Juga: Cloudflare di Seluruh Dunia Gangguan, Canva sampai ChatGPT Tak Bisa Diakses

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96), dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alexander menegaskan bahwa ruang kolaborasi tetap terbuka bagi platform global yang menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.

(Sumber: Antara) 

x|close