Menko Yusril Imbau Tokoh Agama Bahas Bahaya Judol saat Khotbah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2025, 16:59
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa 4 November 2025 (ANTARA/Fath Putra Mulya) Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa 4 November 2025 (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau para pemuka agama untuk ikut berperan aktif menyuarakan bahaya judi online (judol) melalui khotbah dan ceramah keagamaan.

“Saya kira memang diseminasi tentang ini perlu mengajak para ulama, para tokoh agama untuk membahas persoalan ini,” ujar Yusril seusai menghadiri acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Yusril menuturkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, ia jarang mendengar khotbah Jumat yang menyinggung bahaya judi online. Padahal, menurutnya, praktik tersebut merupakan masalah nyata yang kini meluas di masyarakat.

“Kalau saya setiap minggu sembahyang Jumat, dengar khatib, itu lima tahun terakhir ini saya enggak pernah mendengar ada membahas masalah judi online, yang dibicarakan masalah neraka jahanam terus-terusan, tapi lupa membahas masalah yang riil dihadapi oleh masyarakat kita,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan judi online merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tokoh agama, masyarakat, hingga lingkungan keluarga.

Baca Juga: Menko Yusril: Pemerintah Belum Pulangkan Napi WNI dari Luar Negeri karena Lapas Masih Padat

Perjudian, lanjut Yusril, adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral, norma agama, serta adat istiadat yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

“Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian,” katanya.

Menko Yusril juga menilai bahwa judi online bisa menjadi pintu masuk menuju berbagai bentuk kejahatan lain, sehingga perlu diberantas secara menyeluruh.

Selain merusak moral, ia menambahkan bahwa judi online dapat mengancam kepentingan bangsa dan negara. Bahkan, pemerintah menemukan adanya kasus bantuan pendidikan yang disalahgunakan untuk berjudi.

“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” ucapnya.

Menurut Yusril, dampak sosial akibat kecanduan judi online juga semakin mengkhawatirkan, mulai dari kasus kekerasan, pencurian, hingga bunuh diri akibat kekalahan berjudi.

Ia menilai bahwa skala dan pengaruh judi online jauh lebih besar dibandingkan judi konvensional karena mengikuti perkembangan teknologi dan sistem transaksi digital.

“Karena itu, pemerintah akan bersikap tegas menghadapi judi online ini. Tidak saja terhadap pelakunya, tidak hanya bandar judinya, tapi juga proses penyadaran kepada para pelaku perjudian itu sendiri,” tegasnya.

(Sumber : Antara)

x|close