Menko Yusril: Pemerintah Belum Pulangkan Napi WNI dari Luar Negeri karena Lapas Masih Padat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 19:26
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia belum memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, khususnya dari Malaysia dan Arab Saudi, karena kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di dalam negeri yang masih padat.

Menurut Yusril, jumlah WNI yang sedang menjalani hukuman di kedua negara tersebut cukup besar, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan aspek pembiayaan dan penempatan mereka di lapas yang sesuai di Indonesia.

“Masalah ini masih kami bahas. Mungkin akan dibicarakan lagi apakah memungkinkan dilakukan pemulangan pada tahun depan,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10).

Yusril menambahkan, apabila para narapidana tersebut dipulangkan, pemerintah harus memastikan penempatan mereka di lapas yang dekat dengan keluarga sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Misalnya, kalau keluarganya di Makassar, tentu tidak mungkin ditempatkan di lapas Batam. Proses seperti ini sedang kami dalami dan mudah-mudahan bisa dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Baca Juga: Menko Yusril: Hampir Seluruh Program Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Baik

Menko Yusril juga berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dapat membantu mengatasi persoalan overkapasitas lapas di Indonesia. KUHP baru tersebut, kata dia, membawa sejumlah perubahan penting, termasuk dalam hal transisi sistem hukum dan penerapan keadilan restoratif.

“Pada prinsipnya, KUHP Nasional tidak lagi menekankan penghukuman, tetapi peningkatan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat,” tegas Yusril.

Sebelumnya, Yusril menyebut mayoritas narapidana Indonesia di luar negeri berada di Malaysia dan Arab Saudi. Tercatat ada sekitar 5.800 WNI yang ditahan di berbagai penjara di Malaysia, dengan 82 di antaranya merupakan terpidana mati. Namun, sebanyak 79 orang telah mendapatkan pengampunan dari pengadilan setempat, sementara tiga lainnya masih dalam proses hukum.

Untuk narapidana di Arab Saudi, Yusril tidak merinci jumlah pastinya, namun menegaskan bahwa pemerintah Saudi memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengajukan pemulangan napi kapan saja melalui persetujuan Raja.

(Sumber : Antara)

x|close