Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membuka komunikasi dan berdialog dengan pegiat media sosial Ferry Irwandi dalam suasana terbuka dan penuh prasangka baik.
Ia menekankan bahwa menempuh jalur hukum, khususnya pidana, sebaiknya dijadikan langkah terakhir jika upaya lain, termasuk dialog, tidak menemukan solusi.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Terkait konten-konten Ferry di media sosial, Menko berharap TNI dapat meninjaunya secara cermat. Apabila tulisan tersebut bersifat kritik konstruktif, hal itu termasuk kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Soal Pelantikan Menkopolkam dan Menpora, Prabowo: Tunggu Waktunya
Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan bahwa Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigadir Jenderal TNI Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke pihak penegak hukum.
"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," ujar Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Menurut Fian, Ferry hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," jelas Fian.
Baca Juga: Menko Polkam Ad Interim Sjafrie Sjamsoeddin Pastikan Indonesia Aman Meski Dihantam Gelombang Demo
Namun, Fian menambahkan bahwa dalam konsultasi tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak dapat mengajukan laporan pencemaran nama baik.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian.
Nama Ferry Irwandi menjadi sorotan publik setelah hasil patroli siber TNI menemukan dugaan tindak pidana yang terkait dengan salah satu kontennya di media sosial.
Sumber: ANTARA