Polda Metro Sebut Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan, Ini Kata Mabes TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 18:36
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah. (Foto: Istimewa) Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah. (Foto: Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut TNI tak bisa melaporkan influencer Ferry Irwandi terkait kasus pencemaran nama baik. Sebab, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) melarang instansi pemerintah membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lantas, apa kata Markas Besar (Mabes) TNI?

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, Rabu, 10 September 2025.

Dia menjelaskan, rencana pelaporan yang diawali dengan konsultasi oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring itu, bukan semata-mata dilakukan demi kepentingan institusi TNI.

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," jelas Freddy.

Menurutnya, sebagai warga negara, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi.

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Freddy.

Konsultasi dan rencana pelaporan Dansatsiber, karena TNI melihat pernyataan Ferry di ruang publik diduga berisi upaya provokatif, fitnah, kebencian, dan disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.

"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," tandasnya.

x|close