Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah maupun Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum, termasuk praperadilan tersangka demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro dan diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025.
“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia pun meminta agar Delpedro dan para tersangka lain fokus pada substansi gugatan praperadilan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Delpedro ke Kejati DKI
Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 dan diunggah @lbh_jakarta, Delpedro meminta Menko Yusril menjamin kehadiran para penyidik dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Yusril menjelaskan bahwa kehadiran pihak termohon di persidangan, baik penyidik maupun perwakilan lain, bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari. Jika termohon tidak hadir pada panggilan pertama, sidang tetap akan berjalan.
Namun, Yusril memastikan Polda Metro Jaya akan hadir pada panggilan kedua.
“Pada panggilan pertama bisa saja mereka tidak hadir, tetapi pada panggilan kedua dapat dipastikan mereka hadir. Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi,” ujarnya.
Baca Juga: Para Musisi Siap jadi Penjamin Delpedro Dkk
Oleh karena itu, Yusril menyarankan Delpedro dan timnya mempersiapkan gugatan dengan matang, termasuk memisahkan antara aspek hukum formal (formil) dan materiil, serta tidak masuk ke pokok perkara yang disangkakan.
Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), objek praperadilan mencakup sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan juga dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Diketahui, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama staf Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
(Sumber: Antara)