Ntvnews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Sudah tahap satu," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Setelah pelimpahan berkas ini, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum akan berlanjut ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Sejumlah aktivis yang menjadi tersangka antara lain: Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP, dan Figha Lesmana.
Untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis, 9 Oktober 2025, namun kasusnya tetap berlanjut.
Baca Juga: Para Musisi Siap jadi Penjamin Delpedro Dkk
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menanggapi pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menilai pasal yang menjerat Delpedro Marhaen dan rekan-rekan dipaksakan.
“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi, penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada 8 September 2025.
Ia menambahkan, proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara profesional dan proporsional," tegas Ade Ary.
(Sumber: Antara)