Ntvnews.id, Jakarta - Labelisasi maling dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari seorang politikus dinilai serampangan. Padahal, program MBG lahir dari produk hukum, yakni APBN 2026 yang disetujui Pemerintah dan DPR.
Pengamat kebijakan publik dan guru besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan program MBG bukan produk sepihak Pemerintah. Program ini masuk ke dalam APBN 2026 atas persetujuan DPR.
“Rancangan APBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR secara aklamasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR yang berasal dari PDI Perjuangan. Pembahasan teknisnya dilakukan di Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama,” kata Trubus, Kamis, 26 Februari 2026.
Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, lanjut dia, tidak terdapat catatan penolakan resmi terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan.
Selain itu, tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang substansial selama pembahasan. Bahkan, tidak ada mekanisme voting yang menunjukkan keberatan. Artinya, struktur anggaran tersebut disetujui melalui mekanisme konstitusional yang sah.
Baca Juga: Misbakhun: MBG Pakai Dana Pendidikan Itu Strategi Cerdas, Harus Dipuji
“Di sinilah letak inkonsistensi yang patut dikritisi. Jika hari ini muncul tudingan bahwa MBG merupakan bentuk “perampokan anggaran pendidikan”, publik berhak bertanya: keberatan itu disampaikan kapan? Di ruang sidang saat pembahasan, atau justru setelah palu diketuk?” Kata Trubus.
Ia menggarisbawahi jika APBN merupakan produk resmi negara: UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Diperkuat dengan Peraturan Presiden No 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.
“Menyebutnya sebagai tindakan “maling” berarti secara implisit mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR itu sendiri,” kata Trubus.
Dia berharap perdebatan politik terkait anggaran MBG tak digiring pada penyesatan informasi yang provokatif dan menyesatkan logika publik.
Baca Juga: BGN Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kemunculan MBG TV
Apalagi jika kritik tersebut disampaikan dengan melemparkan isu-isu yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta proses legislasi yang telah dilalui.
“Ketika sebuah kebijakan telah disetujui dalam mekanisme resmi, maka tanggung jawab politik atas kebijakan tersebut juga melekat, termasuk pada PDIP sebagai salah satu aktor utama dalam proses persetujuannya,” kata Trubus.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan diskursus yang berbasis data, bukan sekadar diksi provokatif.
Dalam negara hukum, kebijakan diuji dengan angka, regulasi, dan mekanisme konstitusional, bukan dengan slogan.
“Jika itu benar-benar maling, mengapa disetujui?” tegas Trubus.
Melalui akun media sosial, politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut MBG sebagai “maling berkedok gizi”. Menurutnya, MBG mengambil porsi anggaran pendidikan sebesar Rp 223 triliun dari total Rp 769 triliun yang dianggarkan pada APBN 2026.
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sedang mengemas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk disalurkan ke penerima manfaat. ANTARA/HO-BGN (Antara)