16 Tahun Menanti Keadilan, Petani Terus Tagih Ganti Rugi Lahan 137,5 Ha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 15:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
foto ilustrasi tambang ilegal foto ilustrasi tambang ilegal

Ntvnews.id, Jakarta - Setelah mengaku memperjuangkan hak atas lahan selama 16 tahun, Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II kembali mengajukan tuntutan penyelesaian ganti rugi kepada PT KPC atas lahan seluas sekitar 137,5 hektare di kawasan Bukit Subur (eks PT Senang), Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Kores Tambunan & Partners yang mewakili 30 anggota kelompok tani. Surat tuntutan dikirim pada 25 Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan surat somasi tertanggal 22 Juni 2026.

Kuasa hukum Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II, Kores Tambunan, S.H., M.H., mengatakan kliennya mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1995 sebagai lahan pertanian dan perkebunan.

Menurut Kores, lahan itu selama bertahun-tahun ditanami berbagai komoditas, seperti kopi, padi, rambutan, nangka, cempedak, hingga alpukat. Selain itu, kata dia, terdapat dua rumah permanen yang berada di lokasi tersebut.

Ia juga menyebut kliennya memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Swarga Bara pada tahun 2000 sebagai dasar klaim penguasaan atas lahan dimaksud.

Kores mengatakan kliennya mulai kehilangan akses ke lahan sekitar tahun 2009 hingga 2010.

Menurut dia, saat itu terdapat pihak yang disebut mengatasnamakan PT KPC yang menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional perusahaan.

“Sejak saat itu klien kami mengaku tidak lagi dapat mengakses lahan yang sebelumnya mereka kelola,” ujar Kores, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menambahkan, kliennya juga mengklaim dua bangunan rumah di lokasi telah dibongkar dan tanaman yang sebelumnya ditanam ikut terdampak.

“Klien kami telah menguasai, merawat dan menjaga tanah tersebut sejak lama. Oleh karena itu hak-hak yang melekat di atas tanah, termasuk tanaman dan bangunan, harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kores.

Dalam surat yang telah disampaikan kepada PT KPC, Kores meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak kliennya melalui mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ketentuan mengenai penyelesaian hak atas tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 junto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Ia berpendapat kompensasi yang diberikan tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, dan objek lain yang berada di atas lahan apabila memang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kores mengatakan hingga batas waktu yang diberikan dalam surat somasi, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan dari PT KPC.

Karena itu, kata dia, kliennya tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya memperoleh penyelesaian atas tuntutan tersebut.

“Klien kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil upaya-upaya dan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” ujar Kores.

Menurut Kores, pihaknya juga memperoleh informasi adanya kelompok lain yang memiliki persoalan serupa di kawasan tersebut. Namun, informasi itu belum dapat dipastikan lebih lanjut. Adapun pihak PT KPC yang dikonfirmasi wartawan, sejauh ini belum memberikan tanggapan.

x|close