Kemenhut Tetapkan 4 WNA China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Nabire

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2026, 18:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jajaran Satgas PKH dan Kemenhut mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). ANTARA/HO-Kemenhut Jajaran Satgas PKH dan Kemenhut mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menjelaskan keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar pada awal Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 unit alat berat serta pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan," kata Rudianto di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca Juga: Kemenhut dan BRIN Kembangkan Bioprospeksi Flora untuk Obat hingga Kosmetik

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pendanaan maupun pengendalian operasi tambang ilegal tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Gakkum Kemenhut bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, serta gelar perkara. Keempat WNA tersebut kemudian ditahan pada Minggu (24/5) dan dititipkan di Polres Biak.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Kemenhut Integrasikan Kearifan Lokal dan Pemuda untuk Capai FOLU Net Sink 2030

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan dilakukan karena aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," demikian Dwi Januanto Nugroho.

(Sumber: Antara)

 

x|close