Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.
"Saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," ujar Hery.
Ia menuturkan bahwa selama bertugas di Ombudsman, semangat yang selalu dipegang adalah memberikan pelayanan terhadap setiap pengaduan masyarakat. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk seharusnya mendapat perhatian dan penanganan dari lembaga tersebut.
Hery mengatakan Ombudsman bertugas melayani pengaduan masyarakat dan semangatnya selalu ia gelorakan.
Karena itu, kata dia, pengaduan masyarakar harus dilayani oleh ORI.
"Saya ucapkan sekali lagi mohon maaf bila ada kesalahan yang diperbuat," kata dia.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran John Lennon Saat Transaksi Suap
Dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, jaksa mendakwa Hery menerima suap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan agar Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, memengaruhi penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Jaksa menyebut pengaturan itu dilakukan agar Ombudsman menyimpulkan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) milik PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan tindakan maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan dalam LHP bahwa penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River termasuk bentuk maladministrasi.
Baca Juga: EKs Ketua Ombudsman RI Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar dalam Kasus Tambang Nikel
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang diterima Hery. Dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, Hery disebut menerima Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang kemudian disalurkan lewat Edi Sukandi.
Ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
Selain uang tunai, Hery disebut memperoleh sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Dari pihak yang sama, ia juga diduga menerima uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi serta tambahan Rp525 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang mewakili PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Kemenhub dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Hery didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 25 Juni 2026. (Antara)