Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan Universitas Bung Karno (UBK) memutuskan mencopot Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH (UBK) Muhammad Abdi Mauludin. Ini buntut Abdi yang menerima uang suap Rp20 juta dari polisi yang merupakan pemberian alumnus FH UBK, guna mengubah titik unjuk rasa.
Mulanya, Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju mengungkapkan mahasiswanya menggelar unjuk rasa atas inisiatif sendiri.
"Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno," ujar Sri dalam jumpa pers, kampus UBK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Pihaknya menegaskan bahwa UBK menghormati hak mahasiswa untuk berunjuk rasa. Walau demikian, kata dia, hal itu menjadi tanggung jawab mahasiswa.
"Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun setiap tindakan dan pernyataan yang dinyatakan atau disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat," jelas Sri.
Ia pun memastikan UBK tak memberi toleransi atas pelanggaran akademik. Pihaknya memberi sanksi sesuai peraturan kampus.
"Universitas Bung Karno tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus," jelas Sri .
Berikut sembilan poin pernyataan sikap UBK yang dibacakan Sri:
1. Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno.
2. Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, setiap tindakan dan pernyataan yang dinyatakan atau disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.
3. Universitas Bung Karno tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus.
4. Universitas Bung Karno menolak pihak-pihak luar yang sengaja menunggangi aspirasi dan perjuangan mahasiswa Universitas Bung Karno. Kami meminta seluruh elemen mahasiswa untuk tidak terprovokasi dan menjaga kedaulatan kampus dari intervensi eksternal yang tidak bertanggung jawab.
5. Universitas Bung Karno akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan pengakuan dari oknum-oknum yang terlibat pelanggaran peraturan kampus.
6. Pengungkapan keterlibatan oknum BEM fakultas menegaskan bahwa Universitas Bung Karno konsisten pada komitmen moral.
7. Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk tidak melakukan generalisasi yang dapat merugikan nama baik institusi maupun ribuan mahasiswa Universitas Bung Karno yang selama ini aktif dan berprestasi dalam bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
8. Universitas Bung Karno percaya bahwa proses klarifikasi yang objektif dan berimbang merupakan langkah yang baik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
9. Sebagai kampus yang mengusung nilai-nilai kebangsaan dan ajaran Bung Karno, Universitas Bung Karno tetap berkomitmen menjaga integritas akademik, membangun karakter mahasiswa yang beretika, serta menjadi ruang pendidikan yang melahirkan generasi pemimpin bangsa yang bertanggung jawab.
Usai pernyataan sikap UBK yang dibaca Sri, Wakil Rektor III UBK Daniel Panda mengungkapkan bahwa pihak kampus telah melakukan investigasi terhadap Abdi.
"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta," ujar Daniel.
Menurutnya, Abdi mengaku menerima uang Rp 20 juta dan membagikannya ke sejumlah mahasiswa. Abdi juga sudah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Ketua BEM FH UBK.
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," tandasnya.
Perwakilan Mahasiswa BEM UBK yang Bertemu Gibran (Instagram)