Ntvnews.id, Jakarta - Gelombang tuntutan muncul di lingkungan Universitas Bung Karno (UBK) setelah beredarnya video yang memicu polemik terkait dugaan penerimaan uang oleh sejumlah perwakilan mahasiswa yang sebelumnya bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) dan dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @bemfhubk pada Selasa (23/6/2026).
Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa mengajukan 10 tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polemik ini bermula setelah sejumlah cuplikan video beredar luas di media sosial. Dalam salah satu video, seorang mahasiswa mengaku menerima uang sebesar Rp2 juta.
"Saya menerima Rp2 juta. Wakil Ketua BEM FH (UBK) sepengetahuan saya menerima. Kalau nominalnya, saya kurang tahu," katanya.
Baca Juga: DPR Minta PLN Ganti Rugi UMKM yang Kena Pemadaman Listrik
Video lain juga memperlihatkan pengakuan mahasiswa yang menyebut menerima uang sebesar Rp2,5 juta. Sementara dalam rekaman berbeda, Ketua BEM FH UBK, Muhamad Abdi Maludin, menyampaikan permintaan maaf di hadapan ratusan mahasiswa.
"Saya ngaku salah dan mohon maaf pada kalian semua," katanya di depan ratusan mahasiswa dan pria yang diduga adalah dosen UBK.
Sebelumnya, perwakilan mahasiswa yang bertemu dengan Gibran merupakan bagian dari rombongan yang diterima di Istana Wakil Presiden, Jakarta, usai aksi demonstrasi pada Senin (15/6/2026). Total terdapat 15 mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tersebut, berasal dari UBK, Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka (UT).
Hingga saat ini belum diketahui pihak yang diduga memberikan uang kepada para mahasiswa tersebut.
Berikut 10 tuntutan yang disampaikan mahasiswa UBK:
1. Siap Menanggung Konsekuensi Akademik dan Sosial
Mahasiswa menuntut pihak yang bersangkutan membuat pernyataan sikap dalam bentuk video yang menyatakan kesediaan untuk menerima seluruh konsekuensi akademik maupun sosial yang ditetapkan kampus dan mahasiswa UBK.
2. Membuka Nama-Nama Pihak yang Diduga Terlibat
Mahasiswa meminta nama seluruh pihak yang diduga terlibat dicantumkan secara terbuka agar dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku di universitas dan yayasan.
Nama-nama yang disebut dalam tuntutan tersebut yakni:
Muhamad Abdi Maludin (Ketua BEM FH)
Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
Pujiono (Ketua BEM FEB)
Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)
3. Mengundurkan Diri dari Seluruh Jabatan Kampus
Pihak yang diduga terlibat juga dituntut untuk melepaskan seluruh posisi dan jabatan internal yang diemban di lingkungan kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
4. Membuat Video Pengakuan Menerima Suap
Mahasiswa meminta adanya pengakuan terbuka dalam bentuk video yang menyatakan bahwa pihak terkait telah menerima suap.
Baca Juga: Sita 43 Kontainer Balpres Ilegal, Purbaya Sindir Pelaku Remehkan Penindakan Hanya Sesaat
5. Nilai Mata Kuliah Ajaran Bung Karno Diubah Menjadi E
Dalam tuntutan tersebut, mahasiswa juga meminta seluruh nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga ABK 4 yang sebelumnya diperoleh pihak terkait dianulir dan diganti menjadi nilai E.
6. Menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai
Mahasiswa menuntut dibuatnya pernyataan tertulis yang berisi pengakuan atas kesalahan yang dilakukan serta ditandatangani di atas meterai.
7. Pengembalian Dana KIP-K bagi Mahasiswa yang Terlibat
Bagi mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terbukti terlibat, mahasiswa meminta agar dana bantuan pendidikan yang telah diterima dikembalikan kepada negara.
8. Membentuk Tim Investigasi Independen
Mahasiswa juga mendesak pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa guna mengusut dugaan kasus tersebut secara terbuka.
9. Batas Waktu Pemenuhan Tuntutan Selama 10 Hari Kerja
Seluruh pihak terkait diberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja untuk memenuhi tuntutan yang diajukan.
Periode tersebut dihitung mulai 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026.
10. Tuntutan Bersifat Mengikat dan Disaksikan Sejumlah Pihak Kampus
Mahasiswa menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang terkait.
Pernyataan tersebut disebut disaksikan oleh:
Wakil Rektor III UBK
Dekan FH
Kaprodi FH
Faisyal (Dosen FISIP)
Salomon (Staf Kemahasiswaan)
Perwakilan mahasiswa UBK yang hadir dalam forum
Sepuluh tuntutan itu menjadi sikap resmi mahasiswa UBK menyusul mencuatnya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah perwakilan mahasiswa yang sebelumnya ikut dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang diduga memberikan uang tersebut.
Perwakilan Mahasiswa BEM UBK yang Bertemu Gibran (Instagram)