Sita 43 Kontainer Balpres Ilegal, Purbaya Sindir Pelaku Remehkan Penindakan Hanya Sesaat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 12:40
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyita pakaian bekas impor ilegal (balpres) di dua lokasi yakni Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyita pakaian bekas impor ilegal (balpres) di dua lokasi yakni Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyita pakaian bekas impor ilegal (balpres) di dua lokasi yakni Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat.

Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil," ucap Purbaya, Selasa 23 Juni 2026.

Lebih lanjut, Purbaya menyinggung bahwa upaya penindakan terhadap balpres ilegal sebenarnya sudah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Menkeu.

Baca juga: Purbaya Yakin Harga Pertamax Bakal Turun Imbas Damai AS-Iran

Namun, dirinya menyebut sempat muncul anggapan dari pelaku bahwa penindakan tersebut hanya bersifat sementara.

"Penindakan sudah kita awali dari ketika saya mulai menjabat Menteri Keuangan, kemudian sepertinya diam. Saya pikir para pelaku merasa saya apa ya, anget-anget tahi ayam, setelah gerak kemudian dorman terus dilupakan," ungkap Purbaya.

Ia menegaskan, anggapan tersebut keliru dimana pemerintah tetap melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan. Bahkan, kasus serupa disebut terus ditemukan setiap pekan.

"Tidak seperti itu, kita masih jalan terus memeriksa dan sekarang kebetulan ada yang besar. Sebetulnya laporannya sih setiap minggu ada yang tertangkap untuk kasus seperti ini," jelasnya.

Penindakan 43 Kontainer Balepress di Tanjung Priok menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan 10 terkait dugaan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu pengiriman pakaian bekas impor (balepress) yang Tanjung Priok, Jakarta. 

Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan berupa mie, general cargo, dan barang pindahan.

Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran dan dilanjutkan dengan pemindaian terhadap 46 peti kemas bermuatan tersebut. 

Baca juga: Di China, Purbaya Pamer Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen Lampaui G20 dan ASEAN

Hasil pemindaian menunjukkan bahwa 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa 16 Juni 2026 Bea Cukai menerbitkan Nota HasiƂ Intelijen (NHI) terhadap 43 peti kemas dimaksud, kemudian melakukan penyegelan dan penimbunan barang di lapangan TPS CDC Banda untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Senin 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari total 43 peti kemas. 

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan estimasi awal, jumlah barang yang berada dalam 43 peti kemas tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar.

x|close