Kejaksaan Agung Beberkan Bukti Penerimaan Suap Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2026, 09:56
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat hendak ditahan Kejagung. Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat hendak ditahan Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan suap oleh mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sepanjang periode 2013-2025.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang mengarah pada dugaan adanya pemberian uang dan aset dari sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap penerbitan dokumen resmi Ombudsman RI.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa Hery Susanto diduga menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP Ombudsman RI.

"LHP itu yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," kata Ardito.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung mengidentifikasi sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto dari berbagai pihak.

Penerimaan pertama berasal dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia. Uang sebesar Rp875 juta diberikan melalui perantara Lukman Malanuang.

Selanjutnya, Tjia Peng Tjoan alias Peng yang menjabat sebagai Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri diduga memberikan uang sebesar Rp200 juta.

Penerimaan lainnya berasal dari Agung Winarno. Dalam perkara ini, Agung disebut memberikan sebuah rumah yang berlokasi di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.

Selain aset berupa rumah, Agung Winarno juga diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Edi Sukandi. Tidak hanya itu, Agung kembali disebut menyerahkan uang sebesar Rp525 juta.

Penyidik juga menemukan adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta yang berasal dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kemala Energi. Dana tersebut disalurkan melalui Agung Winarno.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20 Ribu, Balik ke Level Rp2,7 Juta per Gram

Dalam keterangannya, Ardito membenarkan bahwa Agung Winarno merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terdakwa Zarof Ricar. Namun demikian, Kejaksaan Agung masih menunggu perkembangan penyidikan dalam perkara tersebut.

"Ya, jadi terhadap AW tadi Agung Winarno memang kami masih menunggu perkembangan penyidiknya di perkara itu," katanya.

Mengenai hubungan antara perkara yang melibatkan Agung Winarno dan Hery Susanto, Ardito menyatakan penyidik masih mendalami lebih lanjut. Meski demikian, ia memastikan terdapat keterkaitan antara keduanya dalam perkara yang sama.

Sementara itu, proses hukum terhadap Hery Susanto telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik diketahui telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam perkara ini, Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sebagai dakwaan lebih subsidair, Hery turut disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Untuk kepentingan proses hukum, Hery Susanto telah ditahan selama 20 hari sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

x|close