Kejagung Ungkap Sudah Lama Mempelajari Dugaan Korupsi MBG di BGN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 20:55
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 bukan dilakukan secara tiba-tiba. Aparat penegak hukum telah melakukan kajian dan pengumpulan informasi terkait program tersebut dalam waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Kejagung memberikan perhatian khusus terhadap berbagai program strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, proses penanganan perkara memerlukan pengumpulan data yang komprehensif sehingga langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga: BGN Benahi Pelaksanaan MBG, Prioritaskan Tata Kelola, Pemerataan dan Kualitas Layanan

“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak sehingga mungkin kesannya kemarin dari penyelidikan ke penyidikan kok cepat gitu,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Setelah memperoleh data dan informasi yang dinilai memadai, Kejagung mulai melakukan penyelidikan pada pekan lalu. Hasil pendalaman tersebut kemudian mengantarkan perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Syarief menegaskan bahwa percepatan proses hukum yang terlihat di publik terjadi karena sebagian besar bahan dan informasi telah lebih dahulu dipelajari oleh penyidik.

Baca Juga: BGN Bantah Kabar Penghentian Dana SPPG, Layanan Dipastikan Tetap Berjalan

“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya, sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga melakukan penunjukan yayasan yang memiliki afiliasi tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum, serta terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini, para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Sumber: Antara)

 

x|close