Kejagung Sebut 3 Tersangka Korupsi MBG Diduga Selewengkan Insentif SPPG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 18:41
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyalahgunaan dana insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kasus tersebut, tiga mantan pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BGN sebelumnya mengalokasikan insentif sebesar Rp6 juta setiap hari kepada SPPG. Dana itulah yang diduga diselewengkan oleh para tersangka.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Meski demikian, Syarief belum bersedia menjelaskan secara rinci bagaimana pola atau modus yang digunakan dalam dugaan penyelewengan tersebut. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.

Syarief juga menegaskan bahwa penyidik saat ini masih berkonsentrasi pada pembuktian tindak pidana korupsi dan belum mengembangkan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk periode 2025 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga secara melawan hukum menunjuk sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan tertentu untuk menjadi mitra SPPG. Selain itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (3/6). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Sumber: Antara)

x|close