Ntvnews.id, Jakarta - Pernyataan resmi Xinyi Glass Holdings Limited yang mengaku tidak pernah menandatangani kontrak maupun terlibat sebagai pengembang proyek Rempang Eco City dinilai menjadi momentum penting untuk mengaudit kembali tata kelola investasi yang dibangun pada era Presiden Joko Widodo.
Pengakuan tersebut membuka pertanyaan besar mengenai dasar pemerintah mengumumkan proyek investasi senilai sekitar Rp175 triliun kepada publik.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa dinamika investasi merupakan hal yang lumrah.
Menurutnya, yang perlu dijawab adalah sejauh mana komitmen calon investor ketika proyek Rempang dipromosikan sebagai salah satu investasi strategis nasional.
“Bagaimana sebuah perusahaan dapat ditempatkan sebagai pusat narasi investasi nasional dengan nilai ratusan triliun rupiah, sementara perusahaan itu sendiri kemudian menyatakan tidak pernah mencapai perjanjian ataupun kontrak dan tidak pernah terlibat dalam pengembangan proyek tersebut? Perbedaan informasi sebesar ini tidak boleh dianggap sekadar perubahan keputusan bisnis biasa. Negara harus menjelaskan kepada publik pada tahap mana sebenarnya posisi investasi itu ketika diumumkan sebagai proyek strategis,” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di Level 5,75 Persen
Dalam ESG Report 2025, Xinyi menyatakan pembicaraan dengan pihak Indonesia pada 2023 masih berada pada tahap awal. Perusahaan juga menegaskan tidak pernah menjadi pengembang maupun pengusul Batam Eco City dan akhirnya memutuskan tidak berinvestasi setelah mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan, khususnya terhadap masyarakat dan kawasan mangrove.
Padahal, pada 2023 pemerintah Indinesia mempromosikan investasi Xinyi sebagai proyek hilirisasi industri kaca dan panel surya senilai sekitar US$11,5 miliar atau sekitar Rp175 triliun.
Proyek itu disebut-sebut akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di kawasan Rempang-Galang.
Menurut Iskandar, perbedaan antara narasi pemerintah dan penjelasan resmi Xinyi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan. Namun, kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan audit tata kelola secara menyeluruh terhadap proses perencanaan proyek.
“Audit harus menjawab apa yang sesungguhnya dimiliki pemerintah ketika investasi itu diumumkan. Apakah sudah ada komitmen tertulis, nota kesepahaman, studi kelayakan, kepastian pendanaan, atau baru sebatas penjajakan awal. Publik berhak mengetahui perbedaan antara minat investasi, komitmen, kontrak, hingga realisasi. Semua tahapan itu tidak boleh dicampur menjadi satu narasi seolah-olah investasi sudah pasti berjalan,” ujarnya.
Iskandar menilai perjalanan proyek Rempang memperlihatkan adanya dua narasi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi pemerintah membangun optimisme melalui besaran investasi, proyeksi lapangan kerja, dan pengembangan kawasan industri hijau.
Di sisi lain, Xinyi justru mengaitkan keputusan mundurnya dengan kekhawatiran terhadap masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
Ironi itu semakin menguat karena di dalam negeri proyek Rempang justru diwarnai konflik pertanahan, penolakan masyarakat Kampung Tua, hingga temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI terkait aspek perencanaan, pertanahan, dan perlindungan masyarakat.
“Yang menarik, perusahaan asing justru secara terbuka menyampaikan bahwa pertimbangan sosial dan lingkungan menjadi alasan mereka mundur. Negara yang memiliki tanggung jawab konstitusional lebih besar justru belum menunjukkan evaluasi terbuka dengan tingkat transparansi yang sama. Ini seharusnya menjadi bahan introspeksi dalam membangun proyek-proyek strategis ke depan,” pungkas Iskandar.
Iskandar juga mengingatkan bahwa pengumuman investasi tidak selalu harus menunggu kontrak final. Namun pemerintah wajib menjelaskan secara jujur tingkat kepastian investasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi seolah seluruh proyek telah memiliki dasar hukum dan kepastian pendanaan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus (Istimewa)
Selain itu, Iskandar menilai status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disematkan kepada Rempang Eco City perlu dikaji kembali dengan melihat kesiapan aspek pertanahan, pengakuan Kampung Tua, kajian lingkungan, hingga penerimaan masyarakat yang sejak awal masih menyisakan banyak persoalan.
Karena itu, IAW mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh siklus proyek Rempang, mulai dari proses masuknya proyek ke daftar PSN, dokumen komitmen investor, penggunaan anggaran negara, pembangunan infrastruktur, hingga tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman dan berbagai catatan mengenai hak-hak masyarakat terdampak.
Menurut Iskandar, audit tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan semata, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan sosial.
“Rempang bukan sekadar soal Xinyi atau satu proyek investasi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap cara negara merencanakan pembangunan. Investasi yang paling berharga bukan angka yang diumumkan dalam konferensi pers, melainkan kepercayaan rakyat bahwa negara tidak akan mengorbankan kepastian hukum, lingkungan, dan hak masyarakat demi narasi investasi yang fondasinya belum benar-benar matang,” tutupnya Iskandar.
Rempang Eco-City (Istimewa)