Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan dan digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meskipun pengadaannya menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik hanya akan mengambil sampel yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Kendaraan yang telah berada di daerah dan dimanfaatkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga: Purbaya Copot Dirjen Kemenkeu, Singgung Loloskan Pengadaan Motor Listrik Kepala SPPG
Ia menegaskan bahwa fokus penyidik bukan pada penarikan seluruh barang yang telah beroperasi, melainkan pada penelusuran proses pengadaan yang diduga bermasalah.
“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang, termasuk pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Penyidik menduga pembayaran pengadaan dilakukan kepada perusahaan vendor, PT YAT, yang dinilai tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi mark up yang mengakibatkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Sumber: Antara)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)