Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyatakan keinginannya untuk menjadi justice collaborator (JC). Langkah tersebut diungkapkan melalui tim kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan bahwa kliennya telah menyampaikan secara langsung kepada penyidik mengenai keinginannya untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Pernyataan itu juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. (Itu) memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator," ujar Krisna.
Menurut Krisna, surat resmi permohonan justice collaborator akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 8 Juni 2026.
"Senin. Senin nanti kami kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator. Gitu lo," katanya.
Krisna menjelaskan, salah satu alasan utama kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, Sony ingin menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang merancang atau menjadi aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Dia mengatakan, selama ini kliennya kerap dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun menurut Sony, dirinya justru berada dalam posisi yang mendapat tekanan dari pihak lain.
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu loh," ungkap Krisna.
Lebih lanjut, Krisna menyebut bahwa kliennya mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak yang disebutnya memiliki pengaruh besar. Identitas pihak-pihak tersebut, kata dia, akan diungkap langsung oleh Sony dalam persidangan nanti.
"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu loh. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lo. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan.
Baca Juga: Sony Sonjaya Tulis Surat Spesial untuk Nanik S Deyang: Terima Kasih Atas Hadiah yang Diberikan
Ketika ditanya mengenai siapa saja pihak yang dimaksud, Krisna belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut. Ia hanya menyebut terdapat sejumlah tokoh yang nantinya akan disebutkan dalam proses persidangan.
"Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak, ya kan, banyak, tokoh-tokohnya banyak," ujarnya.
Krisna juga mengungkapkan kondisi psikologis kliennya pascapenetapan sebagai tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, Sony masih mengalami syok atas proses hukum yang kini dijalaninya.
"Ya kondisinya ya pasti syok lah, iya kan. Karena ketika dicopot, langsung ditangkap, ya pasti syok lah. Kondisinya dalam keadaan masih syok beliau semalam," kata Krisna.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait rencana pengajuan justice collaborator tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman melalui pesan singkat juga belum memperoleh respons.
Baca Juga: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator dalam Kasus BGN, Siap Bongkar Nama Besar?
Dalam perkara ini, Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Penyidik menduga ketiganya secara melawan hukum menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan tertentu sebagai mitra SPPG. Selain itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan serta menyelewengkan insentif yang diberikan BGN kepada SPPG sebesar Rp6 juta per hari.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Sumber: Antara)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr. (Antara)