SPPG yang Terkait Kasus Dadan Cs Tetap Bisa Layani MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 20:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di dalam mobil tahanan Jampidsus Kejagung. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di dalam mobil tahanan Jampidsus Kejagung. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tersangka tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), bisa tetap melayani masyarakat. Kejaksaan takkan menghentikan operasional SPPG untuk menyediakan MBG. 

"Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 4 Juni 2026.

Syarief mengatakan, bahwa belum tentu SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka yakni Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, akan disita atau dibekukan.

"Belum tentu. Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana," tuturnya.

Menurut dia, barang yang dapat disita dalam proses penyidikan bisa berupa dokumen maupun benda lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Adapun bangunan fasilitas dapur MBG sendiri, tak selalu disita oleh penyidik Kejagung. Sehingga, dapur MBG yang terkait dalam kasus ini masih bisa beroperasi memproses MBG untuk masyarakat.

"Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya," tandasnya.

Diketahui, eks bos BGN yakni Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Tapi, yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Yayasan-yayasan ini mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pengadaan ini antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

x|close