Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Kedatangan mereka guna menjadwalkan pertemuan keluarga Arya Daru dan penyelidik terkait kasus itu.
"Memang perkara ini harus ada pembahasan terus, dan tadi sudah sepakat dari pihak penyelidik untuk memaparkan seluruhnya nanti pada waktu yang sudah disepakati. Kemudian tujuannya kita sama sama untuk mencari dan membuktikan fakta apa yang sebenarnya terjadi," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Senin, 6 Oktober 2025.
Sementara, menurut tim kuasa hukum Arya Daru, Dwi Librianto kedatangannya juga menyampaikan surat dan mengirimkan data-data lain terkait kasus itu agar menjadi terang.
"Yang kedua kami akan tentukan waktunya seperti kata Pak Simanjuntak, untuk kita sama-sama membuka dari pihak Resmob akan menjelaskan kembali kasus ini agar kita punya satu kesepahaman. Kasus ini belum ditutup, masih digali terus oleh penyelidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca Juga: Keluarga Arya Daru Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Pengacara keluarga Arya Daru lainnya, Mira mengatakan pertemuan akan dilaksanakan secepatnya. Pertemuan juga dilakukan untuk saling memberikan informasi kepada keluarga dan penyidik.
"Kami akan segera secepat mungkin untuk membahas bersama kasus ini untuk saling memberikan informasi, kalau ada penemuan penemuan baru nanti kita koordinasi. Karena kami memang di pihak korban jadi kamu bersinergi dengan penyidik," jelas dia.
Mira menyebut rencana pertemuan akan digelar pada minggu ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga dan tim kuasa hukum lainnya.
"Tim akan berdiskusi dulu diketuai oleh Pak Nicholay kan kami akan berdiskusi dulu, nanti kita bawa dulu ke tim, dalam minggu ini insyaallah," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Terbuka Kalau Keluarga Mau Tahu Semua Hal Kasus Arya Daru
Diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan melalui scientific crime investigation atau secara ilmiah oleh Polda Metro Jaya, dipastikan Arya Daru meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Tapi karena mati lemas atau mengarah ke bunuh diri.
Meski begitu, keluarga almarhum tak puas dengan kesimpulan tersebut. Terbaru, keluarga mengadu ke DPR RI.