Hacker Bjorka Pakai Duit Hasil Kejahatan buat Bantu Keluarga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 15:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
WFT alias Bjorka usai ditangkap Polda Metro Jaya. WFT alias Bjorka usai ditangkap Polda Metro Jaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap hacker 'Bjorka'. Pelaku ialah pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT (22). Dalam aksinya, tersangka bisa meraup uang puluhan juta dari hasil penjualan data ilegal di dark web.

Menurut polisi, uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membiayai keluarga WFT.

"Dia gunakan hasil kejahatan untuk menghidupi keluarga," ujar Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Jumat, 3 Oktober 2025.

WFT merupakan anak yatim piatu. Selain itu, ia juga merupakan anak tunggal. Menurut Fian, uang hasil kejahatan dipakai untuk membiayai keluarga dekat.

"Dia menghidupi semua keluarga," ucapnya.

"Keluarga dekatnya," imbuh Fian.

Sebelumnya, Fian menyebut WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web.

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," ujarnya.

WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Ia sempat berganti username menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890 guna menyamarkan aksinya.

WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan. Fian mengatakan WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," papar dia.

WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

x|close