Pakai Baju Tahanan, Ini Sosok 'Bjorka' yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 19:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 oktober 2025. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 oktober 2025. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus akses ilegal dan manipulasi data perbankan, di mana pelaku menyamarkan data hasil manipulasi seolah-olah merupakan data asli, dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.

"WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa 23 September 2025 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Pengungkapan kasus tindak pidana ini bermula dari laporan salah satu bank swasta nasional pada Februari 2025. Dari laporan itu, polisi menelusuri akun media sosial yang digunakan pelaku.

"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," kata Fian.

Ia menambahkan, niat pelaku sebenarnya adalah melakukan pemerasan terhadap pihak bank dengan memanfaatkan postingan tersebut. "Atas dasar adanya postingan tersebut, Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Baca Juga: BCA Bantah Isu Kebocoran Data 20 Juta Nasabah

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WFT telah beraktivitas di media sosial dengan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.

"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," ucap Fian.

(Sumber: Antara)

x|close