Ntvnews.id, Jawa Tengah - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (Kejari) di wilayahnya untuk melakukan pendataan dan pemantauan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kejaksaan Agung setelah terungkap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menegaskan, kegiatan yang dilakukan jajaran Kejari tidak berkaitan dengan proses pemeriksaan. Menurutnya, petugas hanya mengumpulkan data dan keterangan mengenai pelaksanaan program MBG di setiap SPPG.
“Jadi memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah ke titik-titik SPPG. Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG,” ujar Arfan kepada wartawan di Kejati Jateng, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menerangkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Program MBG di lapangan. Pemantauan tersebut mencakup perkembangan kegiatan, mekanisme pelaksanaan, hingga berbagai hambatan yang dihadapi masing-masing SPPG.
“Pendataan dan monitoring pelaksanaan. Apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana, pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak, begitu-begitu,” ujarnya.
Arfan mengatakan, proses pendataan masih berlangsung karena jumlah SPPG di Jawa Tengah cukup banyak. Oleh sebab itu, belum seluruh titik berhasil didatangi oleh tim dari Kejari.
“Seluruh Kejari memang kita minta untuk mendata. Tapi karena banyak, belum semuanya dan baru sebagian,” sambungnya.
Ia juga membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang melibatkan sejumlah tersangka dari berbagai unsur.
“Jadi arahan dari Kejaksaan Agung itu merupakan tindak lanjut setelah kasus di BGN pusat,” ujarnya.
“Kemudian teman-teman di daerah diminta ikut memonitor dan mengumpulkan data terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG di daerah. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kejari-Kejari,” lanjutnya.
Menurut Arfan, pengumpulan data tersebut bertujuan memetakan pelaksanaan program sekaligus menjadi langkah deteksi dini apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi,” lanjutnya.
Sejauh ini, Kejati Jawa Tengah menyatakan belum menemukan adanya dugaan pelanggaran karena proses pendataan masih terus berjalan di berbagai daerah.
“Semuanya masih didata dan itu perlu waktu cukup lama karena jumlahnya banyak. Jadi teman-teman di daerah masih turun langsung ke lapangan. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan ke Kejari. Mereka hanya on the spot untuk mengumpulkan data,” ungkapnya.
Arfan menambahkan, seluruh kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas resmi. Nantinya, hasil pendataan dari seluruh Kejari akan dihimpun oleh Kejati Jawa Tengah sebagai bagian dari laporan monitoring pelaksanaan Program MBG.
Ia juga menegaskan bahwa pemantauan tidak hanya menyasar SPPG yang dikelola Polri, melainkan seluruh SPPG yang ada di Jawa Tengah.
“Jadi ke semua SPPG, Mas. Bukan cuma SPPG Polri saja. Semua SPPG,” tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono. (Antara)