Biadab! Seorang Ayah di Sukoharjo Setubuhi Anak Kandung 2 Kali Seminggu Selama 9 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 09:18
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan terjadi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Seorang pria paruh baya berinisial F (51) tega melancarkan aksi bejat memerkosa anak kandungnya sendiri secara rutin. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan biadab ini dilakukan dengan frekuensi dua kali dalam sepekan dan berlangsung secara konsisten selama sembilan tahun lamanya.

Penderitaan panjang yang tak tertahankan ini akhirnya menemui titik terang setelah korban mengumpulkan sisa-sisa keberaniannya untuk bersuara. Kejahatan seksual di lingkungan domestik ini terungkap saat korban mengadukan tindakan keji sang ayah kepada kakak dan ibunya. Mendengar pengakuan yang menyayat hati tersebut, pihak keluarga langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan F ke pihak berwajib. Pelaku kini telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukoharjo.

Aksi pemerkosaan berantai ini bermula hampir sedekade lalu, tepatnya pada tahun 2017. Saat itu, korban masih sangat belia dan duduk di bangku sekolah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan rasa takut korban untuk melancarkan nafsu bejatnya, yang kemudian terus berlanjut hingga hari Minggu, 26 April.

Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengungkapkan bahwa pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2017 silam. Pelaku diduga mengancam korban dengan kekerasan.

"Dalam kasus ini yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun. (Pemerkosaan dilakukan) dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," kata Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.

Selama rentang waktu sembilan tahun tersebut, korban dipaksa melayani nafsu pelaku sebanyak dua kali seminggu di bawah bayang-bayang intimidasi yang konstan.

Baca Juga: Spanyol utus 44 Tenaga ahli Untuk Bantu korban Gempa Venezuela

Agar aksi kejinya tidak terbongkar selama bertahun-tahun, F menggunakan metode pembungkaman yang sangat licik. Ia tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik, melainkan menggunakan keselamatan ibu korban sebagai alat posisi tawar. Ketakutan korban sengaja dipelihara melalui ancaman psikologis dan teror fisik yang nyata.

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, menjelaskan bahwa selama ini pelaku selalu menggunakan modus ancaman psikologis untuk membungkam korban. Pelaku mengancam akan menyakiti ibu korban jika permintaannya ditolak, bahkan tak jarang menggunakan senjata tajam.

"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, 'kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti'. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," ungkap Ridho saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5).

Proses hukum terhadap F berjalan setelah korban berhasil melepaskan diri dari jerat ancaman pelaku pada akhir April. Pihak kuasa hukum mengawal ketat pelaporan ini demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

"Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (pemerkosaan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," kata Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, Senin (11/5/2026) lalu.

Atas seluruh perbuatan tidak manusiawi yang dilakukannya terhadap darah dagingnya sendiri, F kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat 9 UURI No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 UURI 1/2023 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

TERKINI

Load More
x|close