Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga almarhum diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Oktober 2025 untuk memenuhi undangan penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah data terbaru terkait penyelidikan kematian Arya Daru.
Tim kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat dan permintaan sejumlah data. “Kedatangan kami ke sini, pertama, adalah menyampaikan surat. Ada beberapa hal yang kita mintakan, misalnya mengenai data-data, dan kami disambut baik oleh tim Resmob dan dari humas juga dengan baik,” ujarnya di Jakarta.
Dwi menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan tim Polda Metro Jaya untuk membahas langkah lanjutan kasus tersebut. “Kami diskusi, ke depannya, apa yang bisa kita bahas bersama-sama karena kami kan baru dapat kuasa 22 Agustus, jadi kami coba bisa membuka kasus ini agar dapat kejelasan yang lebih jelas,” kata Dwi.
Baca Juga: Polda Metro Undang Keluarga Arya Daru Kalau Mau Sampaikan Unek-unek
Ia menambahkan, pihak keluarga dan penyidik akan menentukan waktu untuk menjelaskan kembali perkembangan kasus agar tercapai satu pemahaman. “Kami akan tentukan waktunya, untuk kita sama-sama membuka, dari pihak Resmob akan menjelaskan kembali kasus ini agar kita punya satu kesepahaman. Kasus ini belum ditutup, masih digali terus oleh penyelidik Polda Metro Jaya,” ucap Dwi.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan pihaknya siap memaparkan proses penyelidikan dari awal hingga saat ini. “Untuk membuktikan proses penyelidikan masih berlangsung atau penyelidik masih melakukan penyelidikan untuk perkara ADP,” ungkap Reonald.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR mendesak agar kasus kematian Arya Daru Pangayunan dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, pada 30 September 2025.
Menurut Andreas, langkah ekshumasi diperlukan agar keluarga memperoleh kejelasan dan publik tidak lagi bertanya-tanya mengenai penyebab kematian Arya Daru.
Baca Juga: Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
(Sumber: Antara)