Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusir perwakilan pengembang Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR hari ini. Ini terjadi lantaran perwakilan tersebut dianggap tak mengikuti ketentuan dalam rapat.
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026 itu, membahas soal tindak lanjut kasus penolakan akses musala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana.
Habiburokhman awalnya meminta penjelasan pengembang terkait alasan tidak dilaksanakannya kesimpulan dari RDPU yang digelar beberapa waktu lalu.
"Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?" tanya Habiburokhman.
Pengembang menjelaskan, terdapat warga dari cluster Vasana yang memprotes. Tapi, Habiburokhman merasa hal itu bukan urusan dari pengembang.
"Yang pertama saya ingin sampaikan sebelum saya menjawab Pak Ketua ya, di luar itu ada warga dari cluster Vasana yang...," kata pengembang.
"Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?" kata Habiburokhman.
Pengembang menilai hal tersebut perlu untuk disampaikannya. Tapi, Habiburokhman kembali mempertanyakan alasan tidak dilaksanakannya keputusan Komisi III DPR.
"Nggak perlu. Jawab saja yang saya tanyakan, mengapa Anda tidak laksanakan keputusan Komisi III?" tanya Habiburokhman.
"Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya," tutur pengembang.
"Tapi tidak melaksanakan gitu loh," jawab Habiburokhman.
Pengembang menjelaskan, keputusan itu belum dijalankan lantaran adanya kendala. Ia lantas meminta Komisi III untuk melihat masalah secara objektif.
"Tapi keputusan tersebut sampai saat ini belum bisa dijalankan karena ada kendala. Kendalanya ini nanti kita bisa sampaikan dalam pertemuan ini. Nah, sebelum melanjutkan itu, Pak Ketua ya, ini kan forum rapat dengar pendapat ya. Kita semua dimintai pendapatnya untuk mengambil keputusan agar masalah yang ada bisa diselesaikan secara objektif dan jernih," jelas pengembang.
Habiburokhman menuturkan, selaku pimpinan Komisi III bertugas mengatur jalannya rapat. Dia pun meminta pengembang cukup menjawab pertanyaan yang diajukan.
"Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak," kata Habiburokhman.
"Ya, saya sudah jawab ya," kata pengembang.
"Iya, kendalanya apa? Kendalanya apa?" tanya Habiburokhman.
View this post on Instagram
Pengembang kembali mengatakan ada area yang menolak pembukaan tembok itu. Pengembang mengatakan warga akan menuntut apabila membuka tembok untuk akses musala.
"Saya sampaikan kendalanya, yang pertama, adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum, jika melakukan pembukaan tembok klaster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok klaster," kata pengembang.
"Yang kedua, pernyataan penolakan tuntutan secara hukum dari warga tersebut disampaikan secara tertulis kepada HDP melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024...," imbuhnya.
Habiburokhman memotong penjelasan pengembang tersebut. Ia memandang, penjelasan itu hanya berulang dan tak menjawab substansi persoalan.
"Itu hal yang sama dengan poin pertama...," kata Habiburokhman.
Pengembang lalu meminta Habiburokhman untuk tak memotong pernyataannya. Habiburokhman pun menegur pengembang tersebut lantaran mengatur jalannya rapat.
"Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya...," kata pengembang.
"Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!" kata Habiburokhman.
"Keluar! Nggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musala ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak," lanjut Habiburokhman.
Pasca insiden itu, Habiburokhman mengatakan persoalan akses musala sebenarnya telah memiliki solusi dalam rapat sebelumnya. Solusi itu di antaranya, membuka akses dengan sistem satu pintu (one gate system) atau membangun pagar yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
"Tiba-tiba tadi menyampaikan hal yang waktu itu sudah disampaikan, ada warga keberatan dan lain sebagainya, nggak ada urusannya dengan warga keberatan, nggak ada alasan siapa pun keberatan terhadap pembangunan musala, nggak ada," jelas Habiburokhman.
"Dari segi keamanan kan sudah dibilang tadi jadi one gate system dan lain sebagainya. Sebab kalau kita undang pihak yang tidak berkepentingan dengan hak orang-orang ini melaksanakan ibadah, nanti ruwet sekali. Nanti malah timbulnya isu pertentangan agama dan lain sebagainya. Karena itu kita harus bijaksana," lanjut dia.
Habiburokhman menyatakan, alasan pengembang dikeluarkan lantaran telah melanggar tata tertib. Menurutnya, pengembang berupaya untuk mengambil alih memimpin rapat.
"Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib, di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan. Tadi malah dia yang mau mengatur lalu lintas persidangan, dan sudah tidak efektif lagi, dan pengembang harus mengikuti putusan DPR, Pak. Jangankan pengembang, kita semua, namanya putusan DPR itu mengikat, gitu Pak. Jadi tinggal pelaksanaannya seperti apa," katanya.
Habiburokhman lantas mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan ibadah. Dia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi orang menjalankan ibadah.
"Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja," tandas politikus Gerindra.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)