Ntvnews.id, Jakarta - Wacana pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok serta rokok elektronik menuai sorotan dari kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPR menilai kebijakan yang digulirkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berpotensi memunculkan persoalan serius, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga berkurangnya penyerapan hasil panen tembakau petani dalam negeri.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Nurhadi, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam merumuskan aturan tersebut. Sebagai anggota komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, ia menekankan bahwa setiap kebijakan di sektor industri hasil tembakau (IHT) perlu memperhitungkan dampaknya terhadap jutaan pekerja dan petani yang menggantungkan hidup pada ekosistem industri ini.
"Kalau standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri," ujar Nurhadi dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut dia, pengetatan kadar tar dan nikotin secara ekstrem akan mengubah pola produksi industri hasil tembakau secara drastis. Sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang dikenal sebagai industri padat karya dengan serapan tenaga kerja besar, disebut menjadi pihak yang paling terdampak.
Baca Juga: Hasbiallah DPR: Tes Urine Semua Anggota Polisi, Jangan Cuma Gimmick!
"Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang yang menanggung hidup keluarganya dari sektor ini," tegasnya.
Nurhadi menambahkan, apabila batas kandungan tar dan nikotin ditetapkan di luar kemampuan alami tembakau yang digunakan industri di Indonesia, produsen berpotensi mencari bahan baku dari luar negeri atau beralih pada teknologi yang justru mengurangi keterlibatan tenaga kerja manusia. Karena itu, ia meminta para pembuat kebijakan memahami karakteristik bahan baku lokal dan tidak menetapkan standar tanpa riset yang komprehensif.
Selain persoalan ketenagakerjaan, ia juga menilai kebijakan baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. Menurutnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) telah memiliki ketentuan terkait batas kandungan tar dan nikotin produk tembakau.
Baca Juga: DPR Minta Tiket Mudik Gratis Dibagi Adil ke Wilayah Indonesia Timur
"Kita sudah punya instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum," katanya.
Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja. Nurhadi mendorong dialog lintas sektor agar kebijakan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kesehatan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Menurutnya, hingga saat ini belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja sebesar industri hasil tembakau.
“IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri, sementara di sisi lain negera menerima ratusan triliun cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahun untuk pembangunan,” pungkasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (Antara)