Brimob yang Tewaskan Remaja Dipecat, Komisi III DPR Apresiasi Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 09:39
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi keputusan Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terkait kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial AT (14) di Tual yang berujung pada kematian korban. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut sudah tepat.

"Kami apresiasi sikap tegas Mabes Polri tersebut. Oknum seperti itu harus dipecat karena menjadi duri dalam daging atau beban institusi," ujar Habiburokhman, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut dia, langkah tegas Polri sejalan dengan upaya reformasi yang tengah dijalankan institusi Kepolisian. Habiburokhman menilai tindakan Bripda MS merupakan kesalahan fatal yang mencoreng proses pembenahan internal.

"Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal dia malah melakukan kesalahan sangat fatal," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman meminta agar Bripda MS juga diproses secara pidana atas perbuatannya yang menewaskan remaja itu.

"Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana," tandas politikus Gerindra.

x|close