NTVNews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pengembangan rumah susun (rusun) sebagai solusi hunian bagi masyarakat. Konsep yang dikembangkan tidak hanya berfokus pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas jawaban Pemprov DKI atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Rano menyampaikan bahwa pengembangan rusun harus menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama. Menurutnya, pembangunan hunian tidak boleh hanya dilihat dari sisi nilai investasi.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Pramono Usulkan Rusun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi Publik
"Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekedar menghitung nilai investasi. Oleh karena itu, kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian dalam pengembangan berbagai layanan," katanya.
Karena itu, penyediaan rusun perlu dibarengi berbagai fasilitas dan layanan yang mampu menunjang aktivitas serta meningkatkan kualitas hidup para penghuni.
Dalam pembahasan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI mengarahkan rusun sebagai salah satu instrumen untuk menyediakan hunian layak dan terjangkau. Sasaran utamanya mencakup Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Pengembangan rusun juga akan mengadopsi konsep Transit Oriented Development (TOD) dan one-stop living. Melalui konsep ini, hunian tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan berbagai fasilitas publik. Fasilitas tersebut mencakup sekolah, layanan kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha untuk pelaku UMKM, hingga sarana olahraga.
Rusunawa Rawa Bebek (Google Maps)
"Bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas dan kegiatan di lingkungan rusun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga," paparnya.
Untuk menata kawasan padat penduduk, Pemprov DKI juga mendorong penerapan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV). Program tersebut akan memanfaatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta tanah negara yang telah dihuni warga selama lebih dari 20 tahun.
Penataan dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Dengan begitu, warga diharapkan tetap dapat tinggal dalam lingkungan sosial dan ekonomi yang selama ini telah terbentuk. Pada saat yang sama, masyarakat akan mendapatkan akses terhadap hunian dengan kondisi yang lebih layak.
Tidak hanya membangun hunian, Pemprov DKI juga memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di rusun, khususnya penerima manfaat unit bersubsidi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperketat proses verifikasi data penghuni. Hal ini dilakukan agar unit bersubsidi benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Pramono Tawarkan Rusun Bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan
Selain itu, mekanisme kepemilikan akan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah. Kebijakan ini bertujuan mencegah unit bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak menjadi sasaran program.
"Selain penyediaan perumahan, Pemprov DKI juga memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun, termasuk melalui kebijakan yang memastikan unit bersubsidi tetap tepat sasaran. Verifikasi data penghuni akan diperketat dan mekanisme kepemilikan kepemilikan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah untuk mencegah unit bersubsidi dialihkan ke pihak yang bukan sasaran," jelasnya.
Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah skema untuk membantu MBR yang benar-benar mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk warga yang terdampak relokasi. Mekanisme yang disiapkan antara lain penyelesaian kewajiban, penundaan pembayaran denda, hingga pemberian keringanan tertentu.
"Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan unit hunian fisik. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem perumahan yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta," pungkas Rano Karno.
Rano Karno (Pemprov DKI)