Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur TA 2019–2022, Bagus Wahyudiono (BGS), beserta Fujika Senna Oktavia (FUJ) yang merupakan istri mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur atas nama BGS dan FUJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (26/8).
Selain kedua orang tersebut, Budi menyampaikan bahwa KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, yaitu HSA, JOS, FAR, dan MBA dari pihak swasta, serta ZAS selaku mantan Kepala Subbagian Rapat Sekretariat DPRD Jatim periode 2021-2023.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka. Namun, penyidikan untuk satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Saat ini tersisa 20 tersangka yang terbagi dalam dua kelompok:
A. Penerima Suap (3 Orang)
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. Pemberi Suap (17 Orang)
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan tersangka. Empat tersangka ditahan terkait klaster suap Kusnadi (Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra), sementara empat lainnya ditahan untuk klaster suap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono (Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus).
(Sumber: Antara)
Seorang petugas berada di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Antara)