Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap perkara yang menjerat Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah.
Fandi ialah anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati lantaran dituduh menyelundupkan hampir dua ton sabu. Sedangkan Radit, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, yang merupakan mahasiswi Universitas Mataram bernama Made Vaniradya Puspa Nitra (19).
Hotman mengungkapkan, kedua ibu dari Fandi dan Radit, mempertanyakan komitmen Prabowo terkait janji pemberantasan ketidakadilan dalam proses hukum atau miscarriage of justice.
"Yang terakhir, karena dua ibu ini meminta bantuan kepada Presiden Prabowo, yang dia pernah jadi klienku 25 tahun, dia pernah minta nasihat dari aku," ujar Hotman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Hotman, dalam beberapa waktu terakhir Presiden Prabowo disebutnya berjanji akan menindak tegas praktik penanganan hukum yang tidak adil.
"Beliau itu dalam beberapa hari terakhir ini, Pak Prabowo berjanji akan menumpas… dia pakai istilah miscarriage of justice, yaitu penanganan keadilan secara enggak benar. Jadi dua ibu ini nanya, janji Bapak Prabowo mana? Kan Bapak yang bilang di video-video," jelas dia.
Hotman pun menyinggung pernyataan Prabowo terkait standar pembuktian dalam perkara pidana.
Menurut Hotman, Prabowo pernah menekankan pentingnya prinsip beyond reasonable doubt atau tanpa keraguan yang beralasan, dalam penegakan hukum.
"Yang kedua, Bapak Prabowo lebih pintar juga dari pengacara. Bapak Prabowo dalam video-video mengatakan, ‘Dalam perkara pidana, harus kebenaran nyata.’ Istilah hukumnya malah beliau tahu. Dia tahu, dia mengatakan beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan. Ini saksi pun tidak ada," jelas Hotman.
Atas itu, Hotman kembali meminta agar Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang sedang berjalan itu.
"Jadi sekali lagi, keluarga para terdakwa ini agar Bapak Presiden juga memberikan perhatian atas kasus ini. Janji Bapak Presiden menumpas miscarriage of justice. Janji Bapak Presiden yang mengatakan pidana harus beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keragu-raguan," jelas dia.
Hotman Paris Hutapea. (NTVNews.id)