Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), maupun pihak keluarga terkait pengungkapan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP).
“Apabila ada seseorang yang bersedia mengungkap/sebagai saksi dan/atau saksi pelaku atau JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: LPSK Catat 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO Selama 5 Tahun Terakhir
Ia menjelaskan bahwa LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari enam anggota keluarga ADP pada 10 September 2025.
Permohonan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum, tetapi juga memuat laporan mengenai adanya ancaman yang dialami keluarga sejak kasus kematian ADP mencuat.
“Terkait hal tersebut, LPSK sudah mulai melakukan investigasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, tetapi belum ada hasil,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Arya Daru, LPSK Lakukan Pendalaman Permohonan Perlindungan
Susilaningtias menambahkan, bentuk perlindungan akan diputuskan setelah hasil analisis dan penelaahan LPSK selesai dilakukan.
"Apabila hasil telaah menunjukkan ada risiko tinggi, akan diberikan perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan," ujarnya.
Terkait pendampingan hukum, ia memastikan LPSK dapat bekerja sama dengan kuasa hukum keluarga ADP. Selain itu, lembaga tersebut dalam waktu dekat juga akan menggelar asesmen psikologis untuk memastikan kondisi keluarga korban tetap terjaga, sembari menunggu proses hukum berjalan.
LPSK turut mendorong dilakukannya penyelidikan ulang, termasuk ekshumasi jenazah bila diperlukan, analisis hasil autopsi awal, penelusuran bukti tambahan seperti percakapan dalam ponsel ADP, hingga pemeriksaan kembali terhadap para saksi.
Baca Juga: Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya, LPSK telah mendampingi keluarga ADP ketika menyampaikan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025. Pendampingan itu menjadi bagian dari penelaahan atas permohonan perlindungan keluarga ADP.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu dibuka kembali, termasuk dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
Sumber: ANTARA