Kasus Kematian Arya Daru, LPSK Lakukan Pendalaman Permohonan Perlindungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 15:06
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Achmadi berbicara kepada awak media di komplek parlemen, Jakarta, Senin, 29 September 2025. Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Achmadi berbicara kepada awak media di komplek parlemen, Jakarta, Senin, 29 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri yang meninggal dunia secara misterius. Saat ini, LPSK masih melakukan pendalaman sebelum menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan.

Ketua LPSK Brigjen Polisi (Purn) Achmadi menjelaskan, pengajuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan verifikasi awal dan akan diperluas dengan penelusuran informasi terhadap pihak pemohon maupun para pendamping.

"Permohonan perlindungan kepada LPSK sudah masuk dan kami tentu harus melakukan pendalaman secara mendalam terhadap aspek-aspek yang dimohonkan," kata Achmadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Baca Juga: LPSK Catat 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO Selama 5 Tahun Terakhir

Ia menegaskan keputusan mengenai jenis dan bentuk perlindungan tidak bisa diambil berdasarkan asumsi, melainkan menunggu hasil asesmen tingkat ancaman.

Menurut Achmadi, LPSK sejak awal sudah membuka komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian. Namun, langkah teknis tetap akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing serta kebutuhan perlindungan yang ditemukan.

"Koordinasi dengan pihak lain sudah dilakukan sejak awal. Tetapi dasar penanganan tetap dari hasil pendalaman permohonan yang masuk," ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai dugaan adanya teror terhadap keluarga Arya Daru, Achmadi menyatakan pihaknya akan menggali lebih jauh keterangan dari pemohon dan saksi pendukung. Hal ini dilakukan untuk memetakan risiko dan menentukan kebutuhan perlindungan.

Baca Juga: Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

LPSK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyiapkan langkah perlindungan sesuai mandat undang-undang setelah asesmen selesai dilakukan.

Sebelumnya, pada Sabtu, 27 September 2025, Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum Arya Daru, meminta pihak berwenang untuk menangani kasus kematian suaminya secara transparan. Ia juga meminta dukungan dari Presiden, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri untuk menyelesaikan kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close