IPW: Kasus Arya Daru Sudah Bisa Ditutup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 16:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arya Daru Arya Daru (FB Arya Daru)

Ntvnews.id, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, sudah layak untuk ditutup. Sebab, pernyataan polisi yang menyebut bahwa tidak ada tindak pidana dan tak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian pria 39 tahun itu, didasari penyelidikan yang ilmiah.

Arya Daru, kata dia hanya bisa dinyatakan bukan bunuh diri, alias dibunuh, apabila ditemukan bukti yang kuat. Dan sejauh ini, bukti itu tak ada. 

"Jadi perkara ini menurut saya sudah bisa ditutup, kecuali ada satu bukti yang bisa membantah semua hasil pemeriksaan, yang berdasarkan investigasi ilmiah," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat, 1 Agustus 2025.

"Menurut saya kasus ini sudah selesai. Tidak ada satu tanda pun adanya keterlibatan pihak lain yang menyebabkan kematian ADP," imbuhnya.

Polda Metro Jaya sendiri dinilai IPW sudah sangat profesional dalam mengungkap kasus kematian Arya Daru. Sebab, upaya pengungkapan melibatkan banyak pihak yang ahli di bidangnya, dan menggunakan scientific crime investigation.

"Pernyataan Polda Metro Jaya (terkait kesimpulan kasus Arya Daru) sudah dilakukan melalui investigasi ilmiah. Dengan melakukan melakukan pendekatan multidisipliner ilmu," tuturnya.

Guna membongkar kasus ini, kata dia, polisi berkolaborasi dengan para ahli dalam berbagai disiplin ilmu. Termasuk ahli dari cabang ilmu forensik, yakni digital forensik, toksologi, hingga psikologi forensik.

Pernyataan Polda Metro yang menyebut bahwa kematian Arya Daru tidak ada tindak pidana karena tak ada keterlibatan pihak lain, kata dia menunjukkan sikap profesional penyidik kepolisian.

"Dalam sikap profesional ini menunjukkan kecermatan dan kehati-hatian. Karena dengan dua perkataan tersebut, tidak ada tindak pidana ataupun tidak ada keterlibatan orang lain, maka perkara ini, tidak bisa dimintakan pertanggunjawaban kepada pihak lain," jelasnya.

Apalagi, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak didapatkan sidik jari orang lain. Bahkan, kata dia, pada lakban yang melilit di kepala Arya Daru, hanya terdapat sidik jari dari korban.

"Artinya memang tidak ada intervensi dari pihak lain yang dapat dinilai sebagai pelaku kejahatan," kata dia.

"Kalau Polda Metro Jaya, tidak menyatakan bahwa kematian ADP karena bunuh diri ini hanya menyampaikan sikap kehati-hatian saja," lanjut Sugeng.

Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025 pagi. Ia didapati dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala terlilit lakban, dan tubuh tertutup selimut.

Hasil penyelidikan akhir polisi menunjukkan, tak ada tindak pidana dalam peristiwa tewasnya Arya Daru. Sebab, tak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian diplomat muda itu.

x|close