Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2020 hingga 2024, pihaknya telah menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan keberanian para korban untuk bersuara dan mencari perlindungan hukum.
"Ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas," ujarnya dalam Diskusi Publik memperingati Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah permohonan perlindungan tersebut terdiri atas 203 permohonan pada tahun 2020, 147 pada 2021, 150 pada 2022, 1.297 pada 2023, dan 576 permohonan tercatat hingga tahun 2024.
Sebagian besar dari permohonan itu, menurut Achmadi, merupakan permintaan bantuan restitusi. Sepanjang 2024 saja, tercatat terdapat 439 permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7,49 miliar.
Baca Juga: Victor Osimhen Resmi Gabung Galatasaray: Catatkan Rekor Termahal di Bursa Transfer Turki
Namun demikian, Achmadi mengungkapkan bahwa proses realisasi restitusi masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya, tidak semua permohonan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kalau pun dikabulkan, besarannya sering tidak sesuai dengan hasil perhitungan, dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya," katanya.
Ia menilai bahwa ketiadaan mekanisme yang efektif untuk memaksa pelaku membayar restitusi menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak-hak korban.
"Ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya," imbuh Achmadi.
Lebih lanjut, Achmadi menekankan bahwa persoalan perdagangan orang merupakan tantangan serius yang tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut harkat dan martabat manusia. Karena itu, katanya, diperlukan pendekatan yang komprehensif mulai dari penegakan hukum hingga proses pemulihan yang menyeluruh.
Meskipun begitu, ia tetap optimistis bahwa proses pemulihan korban TPPO dapat terus diperkuat melalui berbagai bentuk kerja sama antarlembaga.
"LPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi," ucap Achmadi.
(Sumber: Antara)