Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang M Ali Rizza menyampaikan bahwa terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.30 WIB.
Ia menegaskan bahwa wafatnya terdakwa menyebabkan proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan.
"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," tegasnya.
Menurutnya, penghentian kewenangan penuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 132.
Baca Juga: Ratusan Warga Antar Jenazah Alex Noerdin ke TPU Kebun Bunga Palembang
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi karena beberapa alasan, salah satunya terdakwa meninggal dunia.
"Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," katanya.
Alex Noerdin wafat pada usia 75 tahun pada 2026. Ia lahir pada tahun 1950 dan dikenal luas sebagai Gubernur Sumatera Selatan yang memimpin selama satu dekade.
Dalam masa kepemimpinannya, ia menjadi salah satu tokoh yang berperan dalam pembangunan daerah serta promosi Sumsel di tingkat nasional maupun internasional.