Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PMI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 16:52
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019 - 2024. ANTARA/ Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dalam kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019 - 2024. ANTARA/ (Antara)

Ntvnews.id, Palembang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dalam perkara korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) untuk tahun anggaran 2019–2024.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang yang diketuai Masriati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Palembang, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut Fitrianti Agustinda melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca Juga: Korupsi Rp330 Miliar, Eks Menteri Kehakiman China Tang Yijun Divonis Penjara Seumur Hidup

Tidak hanya itu, Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Dedi Siprianto, dijatuhi hukuman serupa serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama satu tahun jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, selama persidangan, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa masih memiliki anak yang berusia kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Jusuf Hamka Kagum Nyali Prabowo Sikat Koruptor

(Sumber: Antara) 

x|close