Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar. Angka tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengaduan resmi yang diajukan oleh Kementan kepada Polda Metro Jaya dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan nilai kerugian negara yang lebih spesifik setelah dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta audit lanjutan.
“Selanjutnya dari hasil pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan audit lanjutan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak terdapat praktik pemerasan oleh penyidik.
“Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi,” ujar Budi.
Baca Juga: Kementan Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Hingga Rp27 Miliar
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IM dan DSD. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 dan masih terus dikembangkan.
“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi. Ia menambahkan penetapan tersangka telah disertai dengan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui podcast dan menuding adanya permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran tersebut.
“Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Polri tidak antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” tegas Budi.
Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Mentan Amran Sebut Sudah Pecat 192 Pejabat Kementan
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukan merupakan fitnah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch Arief Cahyono menyebut kasus tersebut didasarkan pada pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menambahkan perkara tersebut saat ini diproses di Polda Metro Jaya dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21, dengan penanganan perkara yang masih terus berkembang.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan setelah gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)