Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa dirinya siap di hukum mati apabila terbukti melakukan korupsi di kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," kata Immanuel Ebenezer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2026, dilansir Antara.
Terdakwa dalam perkara tersebut menyatakan mengakui adanya kesalahan, namun ia mempertanyakan secara spesifik letak kesalahan yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai dalam dakwaan tidak dijelaskan secara tegas pihak yang diperas maupun manfaat pemerasan yang secara langsung ia terima.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendapat dukungan dari istrinya Silvia Rinita Harefa (kanan) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jaka (Antara)
Ia juga menyinggung nilai uang yang disebut diterimanya dalam dakwaan. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan jabatan yang pernah ia emban, sehingga ia mempertanyakan konstruksi perkara yang disusun penuntut umum.
Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer 'Noel' Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar
Para korban pemerasan dalam perkara ini disebutkan berasal dari kalangan pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Dalam uraian dakwaan, pemerasan tersebut disebut menguntungkan para terdakwa dengan nominal yang bervariasi. Noel disebut memperoleh Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, aliran dana juga disebut menguntungkan sejumlah pihak lain, antara lain Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara untuk dugaan gratifikasi, Noel didakwa menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, mantan Wamenaker tersebut terancam dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana (ANTARA)