Emirsyah Satar Ungkap Bukti Baru dalam PK Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2026, 18:38
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. Majelis hakim PN Jak Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. Majelis hakim PN Jak (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005–2014 Emirsyah Satar menyertakan novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Bukti baru tersebut diajukan untuk memperkuat dalil adanya kekhilafan hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026, menjelaskan salah satu novum yang diajukan berkaitan dengan putusan hakim yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara kliennya.

"Nah, itulah yang kami jadikan novum dengan alasan pertentangan putusan sekaligus juga mengenai kekhilafan hakim dalam menilai peran Pak Emir dalam perkara ini sebagai dirut yang tidak bertanggung jawab murni, begitu maksud saya," kata Yudhi.

Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara putusan terhadap Soetikno dan putusan yang dijatuhkan kepada Emirsyah, meskipun keduanya berkaitan dengan perkara pengadaan pesawat yang sama. Menurut Yudhi, seluruh proses pengadaan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur, melalui mekanisme kolektif kolegial, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Pengadaan Pesawat

Sebelumnya, dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Januari 2026, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyampaikan bahwa PK dapat diajukan apabila terdapat kekhilafan hakim. Salah satu bentuk kekhilafan tersebut, menurutnya, dapat muncul akibat pengulangan perkara yang berpotensi melanggar asas ne bis in idem.

"Bisa berlaku ne bis in idem karena suap juga bisa bersumber dari keuangan negara. Dia memperkaya diri sendiri tapi pertambahannya berasal dari keuangan negara, itu mengakibatkan kemudian tidak bisa dituntut kedua-duanya, salah satunya saja," kata Chairul.

Chairul menjelaskan asas ne bis in idem dapat menjadi alasan teknis atas kekhilafan hakim, baik yang berkaitan dengan fakta persidangan maupun penerapan hukum materiil. Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin relevan apabila seseorang dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti yang bersumber dari penerimaan suap, sehingga berpotensi menimbulkan pemidanaan ganda.

"Atas dasar itulah kemudian sebenarnya jadi orang tidak bisa dituduh atas perkara yang sama. Tentu tidak bisa dituntut kedua-keduanya dengan ketentuan pidana yang paling berat sesuai dengan aturan concursus idealis," tutur dia.

Baca Juga: Dua Kali Diadili Kasus Korupsi, Eks Dirut Garuda: Saya Sudah Kehilangan Istri

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 86,36 juta dolar Amerika Serikat dengan subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Emirsyah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim banding juga mengubah lamanya pidana subsider uang pengganti menjadi 8 tahun penjara.

Setelah putusan banding, Emirsyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut ditolak, namun Mahkamah Agung mengubah amar pidana tambahan uang pengganti menjadi Rp817,72 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.

(Sumber: Antara) 

x|close