Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengungkapkan materi kunjungan kerja bersama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026, Dito menyampaikan bahwa pertanyaan penyidik lebih banyak menyoroti detail agenda kunjungan kerja tersebut. Ia menegaskan telah memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada penyidik.
“Alhamdulillah tadi sudah selesai diperiksa. Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” katanya.
Dito menjelaskan, pembahasan terkait penyelenggaraan ibadah haji muncul dalam suasana pertemuan bilateral yang berlangsung saat jamuan makan siang antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas secara spesifik mengenai besaran kuota haji untuk Indonesia.
Baca Juga: Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
“Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota, tetapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Mohammed bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” jelasnya.
Selain isu haji, Dito menyebut pertemuan bilateral tersebut juga membicarakan berbagai kerja sama strategis lainnya.
“Tetapi itu secara garis besar raja yang mood-nya sedang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi ya semuanya terlaksana dan itu tidak hanya terkait dengan haji. Ada investasi, ada juga IKN, jadi banyak,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa agenda pembahasan kunjungan kenegaraan pada umumnya ditentukan oleh pihak tuan rumah.
“Kalau kunjungan itu kan itu biasanya ditentukan oleh tuan rumah. Apa sektor-sektor yang rasanya akan dibahas. Kebetulan mungkin tidak ada keterkaitan dengan untuk pembahasan haji dan juga apa namanya Kementerian Agama ya. Menurut saya, saya tidak tahu,” ujar dia.
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam hingga selesai pada pukul 16.10 WIB.
Baca Juga: KPK Klaim Punya Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan terbaru, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(Sumber: Antara)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat wawancara cegat usai pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026. (ANTARA/Muhammad Rizki) (Antara)